
Written by superadmin
Diunggah pada 10 Maret 2026 01:55
Diperbarui pada 16 Maret 2026 04:35

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait perkara sengketa lahan.
Wayan dijerat tersangka bersama 4 orang lainnya, yakni:
"KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang tersangka," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers, Jumat (6/2).
Asep menjelaskan, pihak PT KD diduga menyuap para aparatur PN Depok. Suap diberikan agar proses eksekusi dari perkara sengketa lahan yang telah dimenangkan PT KD bisa segera dieksekusi.
"Kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta," beber Asep.
Yang jadi sengketa adalah lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.
PT KD mengajukan permohonan eksekusi sejak Januari 2025 namun tak pernah dikabulkan PN Depok. Setelah para pihak bertemu dan sepakat terkait fee, Ketua PN Depok pun menetapkan eksekusi akan dilakukan pada 14 Januari 2026.
Usai dijerat tersangka, Wayan dkk langsung ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK untuk 20 hari pertama.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) KUHP.